PORTAL SULUT – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Dalam PP tersebut, Presiden memberi peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis.
Namun, persyaratannya hanya berlaku pada tiga kategori.
Baca Juga: Pelaku Ini Tega Aniaya Korban Karena Ditagih Bayaran Pijat Plus-plus
Pertama, warga kurang mamapu, mahasiswa dan pelau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.
Baca Juga: Pemerintah Bagi Diskon Listrik, Begini Cara Klaim Token Gratis
Pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
Serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM, sebagaimana isi dalam surat tersebut, dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut.