Amnesty Internasional Indonesia : Pembubaran FPI Menggerus Kebebasan Sipil di Indonesia

- 1 Januari 2021, 17:18 WIB
FPI Dibubarkan, kini mereka telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Siapakah para tokoh dibelakangnya? Foto ini menjadi saksi bisu peristiwa pembongkaran atribut FPI.
FPI Dibubarkan, kini mereka telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Siapakah para tokoh dibelakangnya? Foto ini menjadi saksi bisu peristiwa pembongkaran atribut FPI. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PORTAL SULUT – 30 Desember 2020, Mahfud MD selaku Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI melalui konferensi pers menyatakan status organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam atau FPI kini dilarang, segala aktvitas tidak lagi diperbolehkan dan dihentikan.

Pemerintah melalui keputusan bersama yang ditandatangangi oleh enam pejabat Kementrian dan Lembaga secara resmi memumutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol, atribut, serta penghentian kegiatan FPI.

“Dengan adanya larangan ini, tidak punya lagi legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini,” Ucap Mahfud MD saat Konferensi Pers Rabu, 30 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Cek Rekening Listrik Anda, Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tenaga Listrik Bagi 33,7 Juta Pelanggan

Hal ini berdasarkan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, Menko Polhukam juga menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai Ormas.

Tetapi sebagai Organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan hukum seperti tindak kekerasan.

Namun, ditengah kisruh pembubaran FPI yang menuai pro dan kontra, Amnesty Internasional Indonesia mengungkapkan keputusan tersebut berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia.

Baca Juga: Cek Rekening, BSU Guru Non PNS Sudah Disalurkan 100 persen

“Ini bisa terjadi karena peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 diterima DPR RI sebagai Undang-Undang baru. Tapi keputusan ini sebelumnya sudah disesalkan karena secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas” Ujar Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional melalui siaran pers tertulis.

UU tersebut menurut Usman Hamid menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan, UU ini dipandang bermasalah karena menurut hukum internasional sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah