PORTAL SULUT - Sungguh keji pelaku berinisial AE (35) ini terhadap korban perempuan AH (33) yang merupakan tukang pijat plus-plus.
Pria pengangguran ini tega menganiaya AH karena ditagih pembayaran usai dipijat sekaligus dilayani berhubungan intim layaknya suami istri.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan membenarkan kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Bagi Diskon Listrik, Begini Cara Klaim Token Gratis
Hendra menjelaskan kronologisnya, bahwa pelaku AE datang menemui korban AH untuk dipijat dengan bayaran Rp200 ribu, pada Senin 5 Desember 2020 lalu.
Namun setelah itu antara pelaku dengan korban justru melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Tetapi setelah ditagih pembayarannya tidak sesuai yang diharapkan oleh korban sehingga cekcok. Pelaku kesal, pergi ke dapur untuk mengambil pisau kemudian pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan menusuk korban di bagian perut secara berkali kali,” jelas Hendra seperti dikutip Portal Sulut dari laman resmi humas.polri.go.id, Rabu 30 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Cek Rekening, BSU Guru Non PNS Sudah Disalurkan 100 persen
Kemudian setelah korban terjatuh pingsan pelaku mengambil ponsel dan dompet milik korban. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor ke arah Serang.
“Atas kejadian tersebut korban menderita luka parah dan dirawat di RS Kramat Jati,” sambungnya.