Pelaku Ini Tega Aniaya Korban Karena Ditagih Bayaran Pijat Plus-plus

- 1 Januari 2021, 21:14 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /PIXABAY/Ella_87/

PORTAL SULUT - Sungguh keji pelaku berinisial AE (35) ini terhadap korban perempuan AH (33) yang merupakan tukang pijat plus-plus.

Pria pengangguran ini tega menganiaya AH karena ditagih pembayaran usai dipijat sekaligus dilayani berhubungan intim layaknya suami istri.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan membenarkan kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Bagi Diskon Listrik, Begini Cara Klaim Token Gratis

Hendra menjelaskan kronologisnya, bahwa pelaku AE datang menemui korban AH untuk dipijat dengan bayaran Rp200 ribu, pada Senin 5 Desember 2020 lalu.

Namun setelah itu antara pelaku dengan korban justru melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Tetapi setelah ditagih pembayarannya tidak sesuai yang diharapkan oleh korban sehingga cekcok. Pelaku kesal, pergi ke dapur untuk mengambil pisau kemudian pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan menusuk korban di bagian perut secara berkali kali,” jelas Hendra seperti dikutip Portal Sulut dari laman resmi humas.polri.go.id, Rabu 30 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Cek Rekening, BSU Guru Non PNS Sudah Disalurkan 100 persen

Kemudian setelah korban terjatuh pingsan pelaku mengambil ponsel dan dompet milik korban. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor ke arah Serang.

“Atas kejadian tersebut korban menderita luka parah dan dirawat di RS Kramat Jati,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x