Maklumat Kapolri Dijamin Tidak Membredel Kebebasan Pers

- 2 Januari 2021, 06:02 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono /Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Divisihumas Mabes Polri

 

PORTAL SULUT- Mabes Polri menjawab keresahan komunitas pers soal Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian FPI yang dikhawatirkan akan membredel kebebas pers.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Irjen Argo Yuwono menegaskan, Maklumat Kapolri itu mengekang kebebasan pers.

Argo mengklarifikasi soal poin 2D dalam Maklumat Kapolri yang mengatakan bahwa masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Baca Juga: CEK SEGERA! Ada BLT 3,5 Juta untuk Masyarakat, Ini Cara Ceknya

Baca Juga: Pelaku Ini Tega Aniaya Korban Karena Ditagih Bayaran Pijat Plus-plus

Poin itu tegas Argo, tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi terutama pers.

“Gunanya (Maklumat) untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan, serta keselamatan masyarakat," kata Argo di Mabes Polri, Jumat, 1 Januari 2021.

Ia menjelaskan, konten terkait FPI masih diperbolehkan asal tidak bermuatan berita bohong, berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, provokatif mengadu domba ataupun perpecahan, dan SARA.

Baca Juga: KABAR BAIK! Kemendikbud Lanjutkan Bantuan Kuota Internet Gratis

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x