Sama-sama Rekam Video Syur, Hukuman Gisel Bisa Mirip Ariel

- 1 Januari 2021, 21:31 WIB
Kolase Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes
Kolase Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes /Instagram/@gisel_la/@michael.yukinobuu/

PORTAL SULUT- Artis Gisella Anastasia atau Gisel sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama Michael Yokinobu De Fretes atau Nobu sejak 28 Desember 2020 lalu.

Gisel dan Nobu rencananya akan diperiksa penyidik Ditreskimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Senin, 4 Januari 2020 mendatang.

Untuk pertama kalinya Gisel dan Nobu akan dipertemukan dalam pemeriksaan untuk kasus video syur 19 detik yang viral melalui media sosial tersebut.

Baca Juga: Pelaku Ini Tega Aniaya Korban Karena Ditagih Bayaran Pijat Plus-plus

"Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 4 Januari 2021 pukul 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Kamis, 31 Desember 2020 .

Yusri mengatakan, sebelumnya pada gelar perkara kasus ini, terungkap bahwa Gisel sendiri yang merekam dan mengirim video 19 detik itu pada Nobu melalui aplikasi AirDrop.

“Yang videokan jelas GA, kemudian dia kirimkan ke si cowoknya, MYD, itu via AirDrop. Soal beredarnya video masih kita dalami. Ada yang bilang handphone-nya rusak, ada yang bilang sudah terkirim ke si ini,” ungkap Yusri.

Baca Juga: Pemerintah Bagi Diskon Listrik, Begini Cara Klaim Token Gratis

Hubungan antara Gisel dan Nobu juga diungkapkan Yusri.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah