PORTAL SULUT- Pemerintah sudah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Keputusan berdasarkan kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642/4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang diteken Menteri Agama, MenPAN RB dan Menteri Ketenagakerjaan pada 10 September 2020 lalu.
Baca Juga: Cek Rekening, BSU Guru Non PNS Sudah Disalurkan 100 persen
Keputusan ini disepakati atas berbagai macam pertimbangan pemerintah.
Bila melihat jadwal libur nasional dan cuti bersama yang diputuskan itu, total 23 hari bagi kita untuk bersama keluarga tanpa harus masuk kerja di kantor.
Adanya jadwal libur nasional dan cuti bersama ini juga baik untuk mengatur jadwal liburan keluarga dengan catatan pandemi Covid-19 tidak lebih parah dari saat ini.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Seri A Liga Italia Pekan ke-15, Ada Juventus vs Udinese
Tetapi bagi pekerja swasta yang diharuskan masuk kerja pada hari yang ditetapkan tersebut, akan dihitung upahnya tersendiri atau lembur.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti 2021: