BRI katanya hanya menyalurkan saja. "Jika uangnya sudah ada di rekening pasti dicairkan, karena itu adalah hak mereka," kata Erwin, Selasa 29 Desember 2020.
Biasanya jika uang penerima belum masuk ke rekening itu adalah kewenangan pusat yang mentransfer ke rekening penerima.
"Tunggu saja jika ada bantuannya pasti akan ditransfer ke rekening penerima," terang Erwin.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS, Yuk Intip Besaran THR dan Gaji 13 di Tahun 2021
Sekedar diketahui, waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021, maka Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Sementara itu, jika penerima sudah telanjur menerima BSU tetapi ternyata diketahui tidak memenuhi persyaratan, maka penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).***