Wajib Diketahui Guru Honorer yang akan Daftar PPPK 2021, Syarat Ini Wajib Ada! Segera Lakukan Ini

- 23 Desember 2020, 21:26 WIB
Pendaftaran PPPK 2021
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri

PORTAL SULUT - Seluruh guru honorer baik negeri maupun swasta bisa mengikuti rekrutmen ini, namun tentu wajib melengkapi syarat-syaratnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dilantik jadi Menteri, Ini Curhatan Hati Masyarakat Gorontalo

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem seperti dikutip dari covid19.go.id.

Untuk tesnya sendiri akan dilaksanakan secara online. Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.

Baca Juga: Lengkapi Syarat Ini Sebelum Mendaftar PPPK 2021, Masih Ada Waktu Jangan Sampai Gagal

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.

"Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," lanjut Nadiem.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x