Wajib Diketahui Guru Honorer yang akan Daftar PPPK 2021, Syarat Ini Wajib Ada! Segera Lakukan Ini

- 23 Desember 2020, 21:26 WIB
Pendaftaran PPPK 2021
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri

Lantas apa-apa saja yang harus disiapkan jelang pembukaan pendaftaran PPPK 2021:

Dikutip dari berbagai sumber, PPPK diperuntukkan untuk

a. Guru Honor K2 database BKN

b. Guru honorer baik di sekolah negeri ataupun swasta yang sudah masuk dapodik

c. Lulusan S1/D4 baru (freshgraduate) yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan

Baca Juga: Bansos Dicairkan Pekan Pertama Januari 2021, Siapa-siapa yang Dapat? Ini Rinciannya

NUPTK bukan syarat pendaftaran PPPK.

Berikut yang harus diperhatikan para guru honorer:

1. Yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar adalah kesesuaian NIK, tempat/tanggal lahir yang tercantum di dukcapil dengan database di dapodik.

2. NIK yang ada di dapodik/info gtk harus benar dan sesuai dengan NIK yang tercantum di dukcapil. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dapodik dan data dukcapil, maka yang harus dilakukan adalah :

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah