Lengkapi Syarat Ini Sebelum Mendaftar PPPK 2021, Masih Ada Waktu Jangan Sampai Gagal

- 23 Desember 2020, 14:00 WIB
Pendaftaran PPPK 2021
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri

PORTAL SULUT - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai awal 2021.

Seluruh guru honorer baik negeri maupun swasta bisa mengikuti rekrutmen ini, namun tentu wajib melengkapi syarat-syaratnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.

Baca Juga: Bansos Dicairkan Pekan Pertama Januari 2021, Siapa-siapa yang Dapat? Ini Rinciannya

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem seperti dikutip dari covid19.go.id.

Untuk tesnya sendiri akan dilaksanakan secara online. Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.

Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x