- Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial
- Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
- Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten
- Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
- Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat
Baca Juga: Subsidi Gaji Masihkah Akan Cair? Ini Jawaban Pemerintah
KEDUA Program Keluarga Harapan (PKH), yakni 10 juta KPM,
Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk PKH ini, Kemensos telah berkomitmen bakal mempercepat pencairan bantuannya dari setiap tiga bulan menjadi setiap bulan per keluarga penerima manfaat (KPM).
Kepesertaan PKH pun diperluas dari 9,2 juta KPM, menjadi 10 juta KPM. Anggaran Program PKH tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp30,4 triliun.