Sudah Tahu Ada 2 Bantuan 1 Juta dari Kemendikbud? Cek Sebelum Terlambat, Begini Cara Ceknya

- 23 Desember 2020, 10:32 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Agar bisa terdaftar sebagai penerima KIP, pelajar harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat

4. Rapor hasil belajar siswa Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Baca Juga: Sudah Tau Ada Bantuan Modal Usaha Rp 500 Ribu dari Kemensos? Begini Caranya

Pelajar mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.

Kemudian, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut.

Selanjutnya, mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.

Baca Juga: [ISU RESHUFFLE KABINET] Yahya Cholil Satquf Diprediksi Gantikan Menteri Agama Fachrul Razi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah