Sudah Tahu Ada 2 Bantuan 1 Juta dari Kemendikbud? Cek Sebelum Terlambat, Begini Cara Ceknya

- 23 Desember 2020, 10:32 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KEDUA Bantuan untuk Pelajar nilainya Rp450 ribu hingga Rp1 Juta

Bagaimana cara ceknya?

Untuk mengetahui apakah pelajar terdaftar sebagai penerima KIP, maka bisa mengakses laman pip.kemendikbud.go.id.

Dikutip dari situs resmi Kemendikbud, untuk pelajar SD/MI/Paket A diberikan bantuan tunai sebesar Rp 450.000/tahun.

Kemudian, pelajar SMP/MTs/Paket B diberikan bantuan tunai sebesar Rp 750.000/tahun.

Selanjutnya, pelajar SMA/SMK/MA/Paket C diberikan bantuan tunai Rp 1 juta/tahun.

Sedangkab bagi Mahasiswa, bantuan disalurkan melalui KIP Kuliah dalam bentuk pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK serta seleksi lain).

Baca Juga: CPNS 2021 Berpeluang Rekrut Lulusan SMA, Berikut 8 Instansi yang Membuka Lulusan SMA pada CPNS 2019

Kemudian di usulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Lalu, pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Tak lupa juga bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000/bulan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah