Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Buruh

- 18 Desember 2020, 16:43 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 sudah cair. /instagram /idafauziyahnu
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 sudah cair. /instagram /idafauziyahnu /

PORTAL SULUT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja/buruh pada termin kedua.

“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti di kutip Portal Sulut dari Kemenaker, di Jakarta, Jumat 11 Desember 2020.

Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh.

Baca Juga: Cukok Rokok Naik Terhitung 1 Februari 2021

Secara rinci, tahap I pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp2,613 triliun, tahap II Rp3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp3,775 triliun, tahap IV mencapai Rp2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp657,853 miliar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp13,228 triliun.

Baca Juga: Bansos Berlanjut 2021, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dimutahirkan

“Sampai saat ini l, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima,” ujar Menaker.

Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemenaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara maraton dengan berbagai pihak, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), BPJS Ketenagakerjaan, serta bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK, maupun BPKP,” pungkas Ida.

Baca Juga: Mendikbud: Semua Guru Honorer Berpeluang Menjadi PPPK, Bukan Hanya Negeri Tapi Juga Swasta

Untuk mengetahui apakah anda penerima bantuan subsidi upah. Berikut langkahnya:

Kunjungi website www.kemnaker.go.id;

Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Jika Bepergian Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen, Ini Tarifnya

Lengkapi dan isi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.

Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung,

Di bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Lali, klik Daftar Sekarang,

Baca Juga: Jangan Harap Subsidi Gaji Cair di Rekening Ini, Catat! 5 Rekening Ini Diblacklist

Tunggu akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut;

Kemudian, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk,

Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi;

Baca Juga: Kabar Bahagia! Dinda Hauw dan Rey Mbayang Segera Miliki Momongan

Setelah berhasil, kunjungi profil;

Jika anda termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan ditampilkan pemberitahuan "Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunjungi website atau menghubungi nomor kontak ke (021) 508 16000 atau pesan Whatsapp 0811-9303-305. ***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah