Cukok Rokok Naik Terhitung 1 Februari 2021

- 18 Desember 2020, 16:31 WIB
 Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati

Kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

Baca Juga: Mendikbud: Semua Guru Honorer Berpeluang Menjadi PPPK, Bukan Hanya Negeri Tapi Juga Swasta

“Kita memberikan porsi 50 persen dari DBH CHT untuk tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh, 25 persen dari DBH CHT tahun 2021 tetap untuk aspek kesehatan, sedangkan 25 persen sisanya untuk penegakan hukum,” tegas Menkeu.

Pada aspek kesejahteraan masyarakat, dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan.

Program tersebut antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi petani, melakukan diversifikasi tanaman termasuk melaksanakan pelatihan dalam peningkatan kualitas tembakau, mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitranya, bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok, serta pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Jika Bepergian Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen, Ini Tarifnya

Selain aspek kesejahteraan masyarakat, aspek kesehatan juga menjadi prioritas pemerintah.

Pada aspek ini meliputi bantuan iuran jaminan kesehatan nasional bagi keluarga yang tidak mampu, peningkatan kesehatan masyarakat melalui berbagai kegiatan promotif, preventif, maupun rehabilitatif dan kuratif.

Baca Juga: Jangan Harap Subsidi Gaji Cair di Rekening Ini, Catat! 5 Rekening Ini Diblacklist

“DBH CHT pada bidang kesehatan juga untuk mengurangi prevalensi stunting, upaya penanganan pandemi COVID-19, dan untuk pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan layanan kesehatan lainnya,” tandas Menkeu.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah