Mau Liburan Akhir Tahun Kemana? Catat! 4 Daerah Ini Wajibkan Wisatawan Bawa Surat Rapid Test Antigen

- 18 Desember 2020, 10:08 WIB
Ilustrasi tahun baru 2021.
Ilustrasi tahun baru 2021. /Pixabay/ElisaRiva/

Bagi masyarakat yang hendak masuk dan keluar Ibu Kota DKI Jakarta, diwajibkan untuk melakukan Rapid Test Antigen. Keputusan ini direncanakan akan mulai diberlakukan pada 18 Desember hingga 8 Januari 2020.

Baca Juga: CATAT! Bantuan-bantuan ini Berlanjut di 2021. 2 BLT Masih Menunggu

3. Jawa Barat

Wisatawan yang berkunjung ke Jawa Barat saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 harus menunjukkan bukti Rapid Test Antigen jika berkunjung ke lokasi wisata. Yakni seperti berkunjung ke Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kabupaten Pangandaran.

4. Jawa Tengah

Para pendatang yang hendak masuk ke Jawa Tengah diwajibkan untuk melakukan Rapid Test Antigen saat libur Natal dan Tahun Baru. Pemprov Jawa Tengah juga bakal menggelar operasi yustisi di beberapa titik penularan Covid-19 bagi pendatang.

Baca Juga: Pertengahan Desember ini, Ada Bantuan 1 Juta dari Kemendikbud. Siapkan KTP Cek di Link Ini

Jadi jika kalian hendak berpergian ke Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta lakukanlah terlebih dahulu Rapid Test Antiagen.

Namun selain Rapid Test atau Swab PCR yang terpenting adalah protokol kesehatan 3M guna mencegah penularan Covid-19, yakni mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan memakai masker.

Artikel ini telah dimuat di Pikiran-Rakyat.com dalam judul Catat! 4 Daerah Ini Mewajibkan Wisatawan Rapid Test Antigen saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021.(pikiran-rakyat.com/Ari Nursanti)***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah