Berikut Mekanisme Pencairan BSU Guru Madrasah Bukan PNS

- 13 Desember 2020, 19:37 WIB
Tangkapan layar situs simpatika.kemenag.go.id untuk mengecak nama penerima BSU guru madrasah honorer.
Tangkapan layar situs simpatika.kemenag.go.id untuk mengecak nama penerima BSU guru madrasah honorer. /Kementerian Agama/

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan.

Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

Baca Juga: Heboh, Kepsek Minta Bagian Subsidi Gaji Guru Honorer

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, seperti dikutip Portal Sulut dari situs Kemenag, Jumat 11 Desember 2020.

Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Ada Pinjaman Bank Dapat BLT UMKM? Ini Resikonya

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI/BRI Syariah.

Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Baca Juga: Siapa-siapa yang Belum Cair Subsidi Gaji? Ini Jawabannya

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya. ***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah