SELAMAT! Ada 2 Bantuan untuk Guru Honorer di Desember Ini, 300 Ribu dan 1,8 Juta. Cek Sekarang

- 12 Desember 2020, 11:37 WIB
ilustrasi bantuan
ilustrasi bantuan /Yumi Karasuma

Bagi guru bukan PNS, insentif diberikan kepada guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Ia harus memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemberian insentif diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun, memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), serta memenuhi beban kerja mengajar.

Insentif diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan setiap enam bulan sekali, kecuali guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali dalam setahun. Besarnya insentif berjumlah Rp300.000 per bulan dan dapat dihentikan, jika guru yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dari jabatan guru, tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja, atau berakhirnya perjanjian kerja.

Baca Juga: Alhamdulilah, Ada 2 Bantuan Untuk Guru Honorer Desember ini. Ini Syarat dan Waktunya

Bagaimana Prosesnya:

Langkah Penyaluran Dana Insentif :

- Ditjen GTK menentukan kuota dan calon penerima insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.

- Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai dengan kuota paling lambat akhir Maret.

- Data usulan calon penerima paling lambat sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April.

- Apabila terdapat perubahan data calon penerima, Dinas Pendidikan dapat mengusulkan perbaikan data. Data ini harus sudah diterima Ditjen GTK paling lambat akhir Mei

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah