Alhamdulilah, Ada 2 Bantuan Untuk Guru Honorer Desember ini. Ini Syarat dan Waktunya

- 12 Desember 2020, 06:02 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Antara Foto/Muhammad Adimaja

PORTAL SULUT - Desember 2020 ini, ada dua bantuan untuk para guru honorer.

1. Subsidi Gaji Guru Honorer

Guru Honorer akan menerika Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Agama (Kemenag).

PTK non-PNS akan menerima BSU senilai Rp1,8 juta sebanyak satu kali dan disalurkan secara bertahap.

PTK non-PNS penerima bantuan ini dapat mengecek status pencairan melalui laman Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan PD Dikti (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/).

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Karyawan. Sisa 1,1 Juta Karyawan yang Belum Terima Subsidi Gaji Segera Dicairkan

Untuk Guru Madrasah:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah