Ini lantaran bantuan ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan sejak dikirim kepada penerima manfaat.
Artinya jika dalam rentang waktu tersebut, calon penerima tidak melakukan konfirmasi dan pencairan, pihak bank harus mengembalikan uang tersebut ke pemerintah.
"Kan kami enggak ingin uang tersebut mengendap terus-menerus. Jadi dicairkan kalau diambil Rp1 saja itu hitungannya sudah diambil. Jadi dia datang ambil sebagian aman," kata Hanung.
Baca Juga: Tak Lolos BLT UMKM 2,4 Juta, Ini Ada Kabar Baik di 2021
Lantas apa yang wajib dibawa saat pencairan?
Yang bersangkutan, kata Hanung, diminta membawa KTP dan KK.***