Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhajir Effendy sebagai Mensos Ad Interim

- 6 Desember 2020, 19:47 WIB
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai Menteri Sosial sementara.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai Menteri Sosial sementara. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan Bogor, seperti dikutip Portal Sulut dari laman Setkab.go.id, Minggu 6 Desember 2020.

“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer Madrasah. Tapi Maaf Tak Semua Dapat Subsidi Gaji

Presiden juga menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.

“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Presiden.

Presiden juga menegaskan tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Begini, Cara dan Syarat Mendapat Bantuan Modal Usaha Rp 500 ribu dari Kemensos

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” ucap Presiden.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x