Mengejutkan! Subsidi Gaji Harus Dikembalikan. Kok Bisa?

- 7 Desember 2020, 04:57 WIB
ilustrasi subsidi gaji
ilustrasi subsidi gaji /Foto: Pikiran Rakyat//


PORTAL SULUT - Tinggal 1,1 juta karyawan berpenghasilan di bawah 5 juta yang akan mendapatkan subsdi gaji di tahun 2020.

Saat ini pencairan sisa kuota ini masih menunggu jadwal.

Namun Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah meminta bantuan subsidi gaji yang sudah disalurkan untuk segera dikembalikan.

Baca Juga: Alhamdulillah Vaksin Covid-19 Sudah Tiba di Indonesia

Hal itu disampaikan khusus kepada pekerja yang tidak memenuhi syarat, tapi sudah terlanjur menerima bantuan.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020, persyaratan penerima BLT adalah Warga Negara Indonesia terdaftar sebagai peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan,

Pekerja penerima gaji atau upah, tenggat waktu kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020, upah di bawah 5 juta rupia serta memiliki rekening pribadi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhajir Effendy sebagai Mensos Ad Interim

"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida.

Ida juga mengimbau perusahaan dan para pekerja membangun komunikasi terkait data rekening guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening kepada BPJS Ketenegakerjaan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah