636 Ribu Guru Honorer Sabar Ya!, Subsidi Gaji Belum Ditransfer. Ini Bocorannya

- 2 Desember 2020, 12:22 WIB
 Menag Fachrul Razi Serahkan Bantuan Subsidi Gaji Guru Bukan PNS, Rabu (25/11).
Menag Fachrul Razi Serahkan Bantuan Subsidi Gaji Guru Bukan PNS, Rabu (25/11). /Kemenag.go.id

Baca Juga: Subsidi Gaji Diperpanjang 2021. Siapa yang Akan Menerima?

PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x