Cek Hp Anda, Kemendikbud Bagikan Kuota Data Internet

- 1 Desember 2020, 16:24 WIB
Bantuan Kuota data Internet 2020 yang disalurkan Kemendikbud.
Bantuan Kuota data Internet 2020 yang disalurkan Kemendikbud. /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com

PORTAL SULUT - Pemerintah memberikan bantuan paket kuota internet kepada pelajar, mahasiswa, guru dan dosen pada masa pandemi Covid-19.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, distribusi kuota bulan ketiga yaitu November dan bulan keempat, Desember didistribusikan sekaligus pada bulan November.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Ketentuannya
 
“Sesuai Persesjen Kemendikbud, bahwa bantuan kuota data intenet bulan Desember akan kita bagikan sekaligus pada akhir November. Untuk itu, bagi seluruh peserta didik dan tenaga pengajar mohon dimanfaatkan bantuan kuota data internet ini untuk keperluan belajar,” ujar pelaksana tugas (plt.) Kepala Pusat Data dan Informasi, Muhammad Hasan Chabibie, seperti dikutip Portal Sulut dari Kemendikbud, di Jakarta, pada Minggu 29 November 2020.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan telah memberikan berbagai bantuan kepada seluruh warga satuan pendidikan selama masa pandemi Covid-19. Hal ini, lanjut Presiden Joko Widodo, agar kualitas pembelajaran tetap terjaga.

“Bantuan paket pulsa internet untuk pelajar dan guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru telah disediakan pemerintah,” ujar Presiden Joko Widodo, saat memperingati Hari Guru Nasional, di Jakarta pada 25 November 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Tempat di Tanah Air bagi Terorisme
 
Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Baca Juga: Kuota Subsidi Gaji Termin 2 Tinggal 1,3 Juta Untuk Siapa? Cek Nama Disini

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x