PORTAL SULUT - Pengusutan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam kegiatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jabar, terus dilakukan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).
Terbaru, pihak Polda Jabar mengungkapkan ada potensi penetapan tersangka dalam kasus itu, usai perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 26 November 2020, seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Kasus Kerumunan Rizieq: Polisi Kembali Periksa Lima Orang
Dia mengungkapkan, pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka itu yakni pihak penyelenggara kegiatan. Bahkan bisa juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.
"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.
Diketahui kegiatan Habib Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat, 13 November 2020 lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab.
Baca Juga: Kerumunan Massa Rizieq Shihab di Bogor Disediliki Polisi