Dugaan Pelanggaran Prokes: Habib Rizieq Berpotensi jadi Tersangka? ini Kata Polisi

- 26 November 2020, 12:12 WIB
Polda Jawa Barat siap melakukan pemeriksaan terhadap Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) karena diklaim langgar prokes di Megamendung
Polda Jawa Barat siap melakukan pemeriksaan terhadap Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) karena diklaim langgar prokes di Megamendung /PMJ News

Terkait siapa yang menjadi pemilik pesantren, Patoppoi mengatakan diduga adalah milik Rizieq Shihab sendiri. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.

"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas COVID-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," katanya.

Meski begitu, ia pun menyebut bahwa pondok pesantren diperbolehkan beroperasi di Bogor. Namun berdasarkan aturan Bupati Bogor, pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan.

Baca Juga: Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Langgar Protokol Kesehatan

Selain itu, menurut Patoppoi kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 3.000 orang.

Sehingga diduga kegiatan tersebut melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Padahal, menurutnya aturan dari Bupati Bogor mewajibkan kegiatan harus dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.

Baca Juga: Dua Kapolda Dicopot Diduga Akibat Kerumunan Rizieq

"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," kata Patoppoi.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x