Rekrutmen PPPK Guru Honorer Dimulai. Lengkapi Syarat-syarat Ini

- 24 November 2020, 06:25 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan kebutuhan guru yang akan ditutupi melalui skema PPPK
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan kebutuhan guru yang akan ditutupi melalui skema PPPK /Dok. Humas Kemendikbud

Baca Juga: Peluang Guru Honorer Jadi ASN Terbuka Lebar. Pemerintah Beri Kemudahan Syarat Pendaftaran

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah