Rekrutmen PPPK Guru Honorer Dimulai. Lengkapi Syarat-syarat Ini

- 24 November 2020, 06:25 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan kebutuhan guru yang akan ditutupi melalui skema PPPK
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan kebutuhan guru yang akan ditutupi melalui skema PPPK /Dok. Humas Kemendikbud

PORTAL SULUT - Pemerintah secara resmi mengumumkan perekrutan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),

Senin 23 November 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan, perekrutan ini dilakukan secara besar-besaran.

Ada kuota 1 juta yang disiapkan oleh pemerintah untuk para guru honorer.

Baca Juga: 22 Daerah di Jatim Masuk Zona Rawan Bencana. Ini Akibat Terburuknya

Lantas siapa yang boleh mengikuti seleksi tersebut? Mendikbud Nadiem menjelaskan semua guru honorer dan lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) bisa mendaftar dan mengikuti tes seleksi tersebut.

"Pemerintah membuka kesempatan bagi guru-guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan). Ini juga termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 (K2) yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya. Dan yang kedua adalah untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar," sebutnya.

Baca Juga: Ini Lima Hal yang Membuat Cukai Rokok Harus Naik Tahun 2021

Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.

"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," terangnya.

Pemerintah pusat akan memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi. "Daerah tidak perlu khawatir mengajukan kebutuhan formasi karena biaya telah tersedia," kata Nadiem.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan KUBE, Tiap Kelompok Terima Rp 20 Juta

Soal gaji dan tunjangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan APBN untuk tahun 2021 ini telah dicadangkan Rp1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun yang baru.

"Artinya nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru P3K maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," kata Sri Mulyani.

"Kita mengetahui bahwa untuk pusat ini akan ada formasi 54.581 baik yang untuk CPNS 27.291 dan untuk yang PPPK sebesar 27.290 orang. Untuk daerah yang akan lebih besar dalam hal ini untuk CPNS 119.094 dan untuk PPPK yang akan ada rekrutmen sampai dengan 1.002.616 orang," sambungnya.

Baca Juga: Subsidi Gaji Guru Madrasah Langsung Ditransfer ke Rekening. Ini Persyaratan Penerima

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada beberapa syarat pegawai honorer bisa diangkat jadi PPPK.

- Warga negara Indonesia

- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: Peluang Guru Honorer Jadi ASN Terbuka Lebar. Pemerintah Beri Kemudahan Syarat Pendaftaran

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah