Maaf Tidak Semua Guru Honorer dapat Subsidi Gaji. Guru Bergaji di Bawah 5 Juta Belum Tentu Dapat

20 November 2020, 05:11 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri webinar. /facebook.com/Kemdikbud.RI

PORTAL SULUT - Pemerintah secara resmi menyalurkan bantuan tunai langsung (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) kepada tenaga pendidik non PNS, termasuk guru dan dosen.
Nilainya Rp1.800.000 dan hanya akan menerima satu kali saja.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan ada 2.034.732 orang yang menjadi sasaran penerima bantuan ini, terdiri dari 162.27 dosen honorer di perguruan tinggi negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi, serta 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan Negeri dan swasta.

Bagi tenaga kependidikan, dosen dan guru honorer yang merasa memenuhi persyaratan, diharapkan untuk segera mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Langgar Protokol Kesehatan

Caranya dengan melakukan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang dimiliki Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk validasi data guru serta membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Untuk membuka Info GTK tersebut, gunakan akun PTK yang sudah diverifikasi dengan tiga cara.

Pertama, email yang terdaftar harus dipastikan aktif. Kedua tidak menggunakan email orang lain dan Ketiga, atur ulang akun melalui Manajemen Dapodik.

Baca Juga: Persiapkan Diri, 2021 Rekrutmen Guru PPPK. Ini Syarat dan Cara Mendaftar

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi daya pokok pendidikan (dapodik) di sekolah masing-masing.

Lantas apa syarat bisa dapatkan subsidi gaji ini:

1. Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).

2. Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

Baca Juga: Peserta Prakerja, Simak Penjelasan Terbaru soal Insentif Prakerja. Jangan Kaget Ya!!

3. Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

4. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

5. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Nadiem mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di Bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020," kata Nadiem.

Sejumlah dokumen harus dibawa kepada bank penyalur. Dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti.

Baca Juga: Sulut Prioritaskan 17 Pembangunan di 2021

Syarat lain yakni surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," kata dia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Ainun Na'im, mengatakan subsidi gaji guru honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

Para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler