Jika Belum Terima Subsidi Gaji, Segera Lakukan Ini

7 Oktober 2020, 09:30 WIB
BLT Subsidi gaji BPJS Tahap 5 cair bulan ini ke bank BRI BNI Mandiri BCA, begini cara lapor jika tidak dapat. /KabarJoglosemar.com/Sandra

PORTAL SULUT - Kementrian Ketenagakerjaan akan menyalurkan subsidi gaji mulai Rabu 7 Oktober 2020.

"Insyaallah besok akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa 6 Oktober 2020 kemarin.

Ia menegaskan penerima bantuan subsidi gaji/upah tidak hanya pekerja yang memiliki nomor rekening Bank HIMBARA, tetapi juga pekerja yang memiliki nomor rekening luar Bank HIMBARA.

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap 5: BCA, Danamon Juga Ditransfer Esok

"Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Nah, bagaimana jika pekerja belum juga terima menerima subsidi gaji?

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan pegawai yang belum menerima bantuan dengan kriteria di atas disarankan bertanya langsung kepada HRD perusahaan apakah nomor rekening sudah disetor ke BP Jamsostek atau belum. "Teman-teman peserta sebaiknya mengecek langsung ke pihak perusahaan atau HRD," kata Utoh, Minggu 30 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Rabu Besok Subsidi Gaji Tahap 5 Cair. Pastikan Namamu Terdaftar, Cek Disini

Jika belum, mintalah perusahaan agar segera setorkan.

Jika memang sudah, pegawai hanya perlu bersabar karena kemungkinan masuk di pencairan tahap selanjutnya.

Utoh mengimbau kepada pihak perusahaan yang belum setor data rekening pegawainya agar segera menyetorkan.

Baca Juga: Gabung Manchester United Cavani Sampaikan Slogan Jokowi

Lalu bagaimana cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji atau tidak?
- Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
- Klik "Daftar Sekarang"
- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

- Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Hingga Desember, Akankah Prakerja Gelombang 11 Tahun Ini? Nitizen: Semoga

- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.

Untuk persyaratan penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut:

- WNI yang memiliki NIK
- Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020
- Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.
- Memiliki rekening bank ( bantuan pemerintah lewat rekening)

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp2,4 juta per orang. Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp1,2 juta.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler