Cek Disini, Pastikan Namamu Terdaftar Penerima Subsidi Gaji Tahap 5. Hari Ini Ditransfer

5 Oktober 2020, 05:30 WIB
BLT Subsidi gaji BPJS sudah cair ke 10,7 juta karyawa, belum ditransfer? lapor ke sini /KabarJoglosemar.com/Sandra

PORTAL SULUT - Pemerintah kembali akan menyalurkan subsidi gaji tahap V kepada karyawan non PNS.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji tahap V atau tahap akhir diperkirakan akan disalurkan pada Senin 5 Oktober 2020.

Hal ini sesuai petunjuk teknis (juknis) yang dilakukan selama 4 hari sejak data calon penerima subsidi gaji diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dari BP Jamsostek.

Baca Juga: Kisah Sukses dari Insentif Prakerja. Hendri: Terima Kasih Pak Jokowi

"Kami butuh waktu 4 hari, kira-kira tanggal 5 (Oktober) baru bisa kita serahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," katanya secara virtual dalam konfrensi pers laporan pelaksanaan kegiatan bantuan subsidi gaji/upah kepada KPK, Jumat 2 Oktober 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan tahap V merupakan tahap akhir subsidi gaji bagi karyawan.

"Proses penyerahan data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah kepada pekerja/buruh telah mencapai tahap terakhir, yakni batch V atau tahap V," kata Menteri Ida.

Menurut Ibu Ida, untuk tahap V, pihaknya menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020.

Baca Juga: Menata Tanjung Dulang Pariwisata Berkelanjutan di Kabupaten Bolmut 

Namun pada 30 September 2020, pihaknya menerima tambahan data sebanyak 40.358. Jika ditotal sebanyak 618.588 usulan penerima subsidi gaji tahap V ini.

“10.778.261 penerima atau 92,48 persen. Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020,” katanya seperti dikutip dari instagram kemnaker.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan menerangkan kendala-kendala saat pencairan bantuan ini.

"Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, jelas Menaker, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Hati-hati Penipuan Joki Prakerja, Modus Bantu Upgrade E Wallet

Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi sisnaker Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.

Untuk persyaratan penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut:

- WNI yang memiliki NIK
- Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020
- Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.
- Memiliki rekening bank ( bantuan pemerintah lewat rekening)

Sementara untuk tahapan penyaluran bantuan Rp600.000 untuk karyawan swasta yakni:

- Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek
- Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran
- Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.

Baca Juga: Hati-hati Penipuan Joki Prakerja, Modus Bantu Upgrade E Wallet  

Lalu bagaimana cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji atau tidak?
- Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
- Klik "Daftar Sekarang"
- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

- Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

Baca Juga: 26.500 Warga dapat Bantuan Rp1 Juta. Anda Termasuk, Cek Disini?

- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.

Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp2,4 juta per orang. Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp1,2 juta.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler