BLT Rp500 Ribu dari Kemensos, Ini Cara Pastikan KK Anda Terdaftar

12 September 2020, 10:13 WIB
'Harap Sabar' Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 3 ke HIMBARA Dulu, Bank Swasta Masih Antri /

PORTAL SULUT - Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp500 ribu dari Kementrian Sosial (Kemensos). Bantuan ini akan diberikan kepada sembilan juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Pemerintah mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun untuk program bantuan sosial Rp500.000 per kepala keluarga ini.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Insentif PraKerja Tanggal 12 September GAGAL, Ini Sebabnya

Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama.

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Baca Juga: Terpidana Kasus Suap Proyek PLTU Riau 1 Idrus Marham Bebas

Sebagaimana diberitakan Beritadiy.com sebelumnya dalam artikel "Cek di Sini, Ini Cara Cek Apakah KK Anda Masuk Daftar Penerima Bantuan BLT Rp 500 Ribu Kemensos", untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Setelah bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.

Pemerintah berharap untuk bantuan sosial ini bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok.

"Dengan penggunaan yang tepat dan baik bantuan ini akan dirasa sangat bermanfaat oleh masyarakat,"ujar Juliari Kementerian sosial.

Masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp500.000 dengan cara mengakses laman berikut cekbansos.siks.kemsos.go.id.*** (Resti Fitriyani/Beritadiy.com)

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler