PORTAL SULUT - Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham telah resmi menghirup udara bebas, usai mendekam di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kabag Humas dna Protokol, Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menuturkan, terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1 itu telah resmi bebas secara murni pada Jumat 11 September 2020.
"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni," tutur Rika Aprianti dalam keterangannya kepada awak media, Jumat 11 September 2020 malam seperti dikutip antara.
Baca Juga: AZ, Eks Finalis Indonesian Idol Ditangkap Polisi Dugaan Penipuan
Dijelaskan Rika, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi yang dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 2019 dengan nomor putusan 3681 K/PID. SUS/2019 itu, Idrus divonis masa tahanan selama dua tahun.
Bahkan untuk denda yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial itu, juga telah dibayarkan pada 3 September 2020.
"Lama pidana 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 Desember 2019 Nomor 3681 K/PID.SUS/2019. Denda Rp 50 juta sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," jelas Rika.
Baca Juga: Tertinggal Tim U-19 Indonesia Tahan Imbang Arab Saudi 3-3
Pelru diketahui, sebelum keluarnya putusan MA terhadap Idrus Marham, mantan Sekjen Partai Golkar itu sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta.