Heboh Paguyuban Tunggal Rahayu yang Merubah Lambang Garuda Pancasila, Ini Faktanya

10 September 2020, 19:55 WIB
Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman alias MR, Prof, DR, IR, H Cakraningrat, SH (Wijaya Nata Kusuma Nagara), saat menjalani pemewriksaan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabuoaten Garut, Kamis 10 September 2020. /Agus Somantri/

PORTAL SULUT - Media Sosial dihebohkan adanya Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut, Jawa Barat. Paguyuban ini diduga mengubah lambang negera burung garuda yang menjadi lambang NKRI.

Berikut fakta-fakta keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu:


1. Pimpinan Memiliki 4 Gelar Akademik

Mister Sutarman, pimpinan Paguyuban Tunggul Rahayu mengklaim dirinya mempunyai empat gelar akademik. Dia yang mengaku bernama Prof Dr. Ir. H. Cakraningrat, SH. "Betul itu (nama) saya," kata Sutarman.

Baca Juga: Jabatan Anies Baswedan Digoyang

Sutarman menjelaskan, sebenarnya dia hanya lulusan aliyyah atau setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Setelah lulus, Sutarman mengaku melanjutkan kuliah.

"Saya sekolah dari.....kalau secara lahiriyyah secara terbuka keluaran aliyyah. (Tahun) 96 dikuliahkan secara kuliah kerja nyata oleh orang tua daripada orang tua perintis NKRI," ucap Sutarman.

"Jadi saya kuliah di alam bukan di universitas. Dari yang memegang amanat dan wasiat, perintis NKRI termasuk Bung Karno, Pak Hatta, termasuk banyak lah," ujar Sutarman.

2. Tak Ada Izin

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, ormas yang berpusat di Kampung Sukatani, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut ini sudah terdeteksi oleh Pemda Provinsi Jabar sejak 2017 lalu, bahkan menyebar ke Kabupaten Majalengka pada 2019.

Pemda Provinsi Jabar tidak pernah memberikan izin kegiatan kepada Paguyuban Tunggal Rahayu.

Baca Juga: HEBAT Gubernur dan Bupati Gorontalo dapat Hadiah dari Mendagri

Pemda Kabupaten Majalengka pun sudah melakukan langkah pembekuan ormas tersebut.

"Organisasi ini sudah terdeteksi oleh kami dari 2017 ada di Garut, tapi mulai terdeteksi juga di Majalengka pada 2019. Pemprov sudah mengimbau untuk dibekukan di wilayah Majalengka karena tidak pernah ada izin. Di Garut, saat diminta informasi tentang ini, mereka tidak datang lagi," katanya.

3. Foto ketua dicetak di uang

Paguyuban Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu menerbitkan uang sendiri yang digunakan untuk alat transaksi sesama anggotanya.

Uang tersebut terdiri dari pecahan 20.000, 10.000, 5.000, hingga 1.000.

Di uang tersebut terdapat foto ketua paguyuban.

Jika dilihat desainnya, gambar yang diedit adalah gambar Presiden Pertama Indonesia, Soekarno.

Baca Juga: Korem 131/Santiago Gelar Giat Penanaman Seribu Bibit Tanaman Ketahanan Pangan

"Pakai foto ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, tapi kalau lihat desain, ini gambar Soekarno sebetulnya, tapi mukanya diedit jadi foto yang bersangkutan" ujarnya Wahyudidjaya.

Ia mengatakan paguyuban tersebut mirip dengan organisasi Sunda Empire yakni mereka mengiming-imingi anggotanya dengan sesuatu.

“Selintas ini platformnya hampir sama dengan Sunda Empire, menjanjikan sesuatu kepada anggota, termasuk anggota yang punya utang akan dilunasi oleh ketuanya,” ujarnya.


4. Lambang Garuda Pakai Mahkota

Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut Wahyudidjaya mengatakan dalam berkas paguyuban tersebut ada lambang negara burung garuda yang telah diubah.

Di berkas, kepala burung garuda terlihat melihat ke depan dan bagian kepalanya ada mahkota. Sementara di bagian tulisan Bhineka Tunggal Ika, ditambah tulisan Soenata Logawa.

Dalam dokumen yang diterima oleh Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut, orang yang disebut sebagai pembina, pengendali, penasihat dan penanggung jawab Paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu tersebut tertulis nama Mr Prof Dr Ir H Cakraningrat SH (Wijaya Nata Kusuma Nagara).

Baca Juga: Liga Inggris Mulai Sabtu 12 September, Ini Jadwal Lengkap

“Informasi yang kita terima dari warga Garut Selatan, ketuanya sekolahnya hanya di madrasah aliyah atau tsanawiyah,” katanya.


5. Temukan Unsur Penipuan

Jajaran Kepolisian Polres Garut menemukan dugaan adanya penipuan dalam Paguyuban Tunggal Rahayu.

"Dari dua hari penyelidikan yang telah kita lakukan, kita baru temukan ada dugaan pidana penipuan," jelas Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradonna Armin Mappaseng.

Menurut Maradonna, dugaan penipuan adalah adanya dana yang dipungut dari anggota sebesar Rp 100.000 hingga Rp 600.000 dari setiap anggot. Mereka juga dijanjikan akan mendapatkan uang dan deposito emas.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler