Ini Cara Cek Nama Penerima Tunjangan Kemenag Tahun 2023, Ada 2 Tunjangan untuk Guru Madrasah

29 Mei 2023, 05:54 WIB
Ini Cara Cek Nama Penerima Tunjangan Kemenag Tahun 2023, Ada 2 Tunjangan untuk Guru Madrasah /Dok. InfoPublik/


PORTAL SULUT - Kementerian Agama kembali menyalurkan tunjangan untuk guru madrasah di tahun 2023 ini.

Ada 2 tunjangan yang akan diberikan kepada Guru Non PNS pada RA, MI, MTS, dan MA di akhir Mei 2023 ini.

Tunjangan ini diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki.

Dua tunjangan tersebut adalah tunjangan insentif dan tunjangan khusus. Nilainya sebesar Rp250.000 selama 6 bulan untuk tunjangan insemtif dan sebesar Rp1.350.000.

Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan ini?

1. Tunjangan Insentif

Tunjangan insentif diberikan kepada 216.461 guru madrasah Non PNS atau Guru Bukan PNS Kementerian Agama.

Kementerian Agama RI telah menyiapkan dana Rp324 miliar guna disalurkan sebagai Tunjangan Insentif untuk 216.461 orang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun 2023.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Pinjam 25 Juta Tanpa Agunan Melalui Aplikasi JMO, Cek Persyaratanya!

Total anggaran yang dialokasikan Rp 324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia. Adapun pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Nama-nama penerima tunjangan telah diajukan tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

"Guru madrasah penerima tunjangan insentif Tahap I tahun 2023 akan diberitahukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing," tulis Instagram @gtkmadrasah.

"Pencairan tunjangan insentif mulai tanggal 24 Mei 2023. Rekening yang digunakan dalam menerima tunjangan insentif tidak diajurkab untuk keperluan usaha/pribadi," lanjut penjelasannya.

Para guru madrasah ini akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan atau Rp1,5 juta.

Namun tak semua guru madrasah akan mendapatkan tunjangan insentif ini.

Dikutip dari akun instagram @gtkmadrasah, penerimaan tunjangan insentif yang sudah mendapatkan notifikasi melalui SIMPATIKA/App Livin saat ini hanya yang memiliki riwayat rekening mandiri di tahun sebelumnya.

Untuk yang belum memiliki rekening mandiri sedang dilakukan pengecekan dan create rekening oleh bank.

Penetapan penerima insentif disesuaikan dengan hal-hal:

1. Pengajuan di SIMPATIKA yang disetujui oleh Kankemenag kabupaten/kota

2. Prioritas usia tua

3. Prioritas TMT lama

4. Ketersediaan kuota perprovinsi

Berkenaan dengan itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Menunjukkan KTP

2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

Insentif Diberikan ke Guru Non PNS pada RA, MI, MTS, dan MA

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Gaji 13 PNS 2023 Cair Awal Bulan Juni, Cek Besarannya Disini!

Adapun syarat mendapatkan insentif adalah:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9. Belum usia pensiun (60 tahun)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus diberikan kepada sebanyak 9.043 guru dan tenaga kependidikan (tendik) madrasah dengan total anggaran sebesar Rp 73 miliar.

Tunjangan khusus ini diberikan kepada para guru di wilayah 3T, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar Indonesia.

Sebagai informasi, dalam pemeberian tunjangan ini, penerima nantinya mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 1.350.000 dengan ketentuan yang tercantum dalam Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 Nomor 182 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler