Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Pinjam 25 Juta Tanpa Agunan Melalui Aplikasi JMO, Cek Persyaratanya!

- 29 Mei 2023, 04:01 WIB
ILUSRASI : peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pinjaman modal usaha
ILUSRASI : peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pinjaman modal usaha /Tangkap layar - www.bpjs-kesehatan.go.id

PORTAL SULUT – Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang membutuhkan modal usaha.

Melalui aplikasi JMO peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pinjaman modal usaha dengan total limit 25 juta tanpa agunan.

 

Pinjaman tersebut dikenal dengan dana siaga dan hanya bisa dilakukan di aplikasi JMO bagi para pekerja yang masih terdaftar aktif Jamsostek.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Gaji 13 PNS 2023 Cair Awal Bulan Juni, Cek Besarannya Disini!

Untuk pinjaman dana siaga dimana JMO telah bekerjasama dengan bank-bank himbara dan bank raya untuk membantu para pekerja yang sedang membutuhkan modal baik kebutuhan rumah tangga maupun usaha.

Mengenai bunga, pinjaman dana siaga ini terbilang cukup kompetitif dengan perusahaan pinjol lainnya, apalagi saat ini JMO telah mengantongi lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman dana siaga di aplikasi JMO:

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x