Terkait Wabah PMK, Berikut Kategori Hewan Kurban yang Memenuhi Syarat Disembelih Menurut Fatwa MUI

24 Juni 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi - MUI telah mengeluarkan fatwa yang membahas hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK. /Pixabay.com/@thejakesmith

PORTAL SULUT - Merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak menjelang Idul Adha, membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya tentang hewan kurban.

Masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban tentu berharap hewan yang akan disembelih memenuhi syarat. Mereka tak ingin salah membeli, apalagi dengan adanya PMK.

Untuk itu, MUI telah mengeluarkan fatwa yang membahas hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK.

Baca Juga: Ini Syarat Beli Minyak Goreng Curah dengan Harga Rp14 Ribu

Aturan itu tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.

Fatwa MUI itu keluar setelah dilakukan pengkajian terhadap hewan ternak dengan melibatkan sejumlah ahli penyakit hewan.

Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin, mengingatkan calon pekurban, DKM, dan panitia kurban memerhatikan kondisi hewan.

"Perhatikan prinsip halalan dan thayyiban hewan yang akan dijadikan kurban, baik para calon pekurban serta pada DKM dan panitia Idul Adha," kata Ahmad Hasanuddin.

Menurut fatwa MUI, hewan yang terkena PMK dengan kategori berat sudah menandakan tidak sah dipilih menjadi hewan kurban

Kategori berat hewan yang terkena PMK, meliputi lepuh pada kuku hingga terlepas dan sebabkan pincang.

Hewan terkena PMK dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus.

"Hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata Ahmad Hasanuddin menegaskan sebagaimana dikutip dari Antara via Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Prioritas dan Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Namun begitu, hewan terkena PMK dengan gejala ringan, biasanya masih sah dipilih sebagai hewan kurban.

Kategori ringan hewan yang terkena PMK, yakni lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sedangkan, hewan terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan, yakni 10-13 Dzulhijjah, ini berarti sah menjadi hewan kurban.

Kemudian, hewan yang terkena PMK dengan kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan, yakni diatas tanggal 10-13 Dzulhijjah, ini berarti hanya dianggap sedekah dan bukan hewan kurban.

DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Simak Kategori Hewan Kurban yang Aman Sesuai Fatwa MUI".***

Editor: Adisumirta

Tags

Terkini

Terpopuler