Ini Syarat Beli Minyak Goreng Curah dengan Harga Rp14 Ribu

- 24 Juni 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah
Ilustrasi minyak goreng curah /JG/AYU PERWITA/

PORTAL SULUT - Masyarakat segera menikmati minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Namun pembelian minyak goreng curah tersebut hanya bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, masyarakat juga dibatasi pembeliannya tak lebih dari 10 liter per hari.

Baca Juga: Prioritas dan Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Mengutip laporan Pikiran-Rakyat.com, pemerintah bakal melakukan transisi sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Sistem tersebut mulai disosialisasikan kepada masyarakat mulai Senin, 27 Juni 2022.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mulai Senin hingga dua minggu ke depan, pemerintah akan melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Luhut dalam keterangannya, Jumat, 24 Juni 2022.

Luhut menjelaskan penggunaan perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah itu, dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi komoditas tersebut, menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari hulu ke hilir.

Selain itu, upaya tersebut juga dilakukan untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x