Bolehkah Patungan Beli 1 Ekor Sapi untuk Kurban? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 22 Juni 2022, 21:48 WIB
Foto Ilustrasi Sapi - BUYA Yahya memberi penjelasan tentang hukum patungan beli hewan untuk kurban.
Foto Ilustrasi Sapi - BUYA Yahya memberi penjelasan tentang hukum patungan beli hewan untuk kurban. /Foto: Pixabay/

 

PORTAL SULUT - Buya Yahya memberi penjelasan tentang hukum patungan beli hewan untuk kurban.

Apakah hewan kurban bisa dibeli dengan cara patungan?

Buya Yahya dalam satu kesempatanya menjelaskan tentang hewan kurban yang bisa dibeli dengan cara patungan.

Baca Juga: Ucapkan Kalimat Ini! Hajat Segera Terkabul dan Jauh dari Dosa Jelas Ustadz Adi Hidayat

Seperti yang diketahui sapi adalah hewan yang banyak dijadikan hewan kurban.

Lantas, apakah sapi yang dibeli dari hasil patungan bisa dijadikan hewan kurban?

Simak penjelasn Buya Yahya berikut ini, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Buya Yahya diunggah pada 1 Agustus 2019.

Menurut Buya Yahya hewan yang dibeli dari hasil patungan itu hukumnya boleh dan sah.

Namun, patungan beli hewan kurban ini tidak berlaku untuk semua hewan kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah