PORTAL SULUT - Buya Yahya memberi penjelasan tentang hukum patungan beli hewan untuk kurban.
Apakah hewan kurban bisa dibeli dengan cara patungan?
Buya Yahya dalam satu kesempatanya menjelaskan tentang hewan kurban yang bisa dibeli dengan cara patungan.
Baca Juga: Ucapkan Kalimat Ini! Hajat Segera Terkabul dan Jauh dari Dosa Jelas Ustadz Adi Hidayat
Seperti yang diketahui sapi adalah hewan yang banyak dijadikan hewan kurban.
Lantas, apakah sapi yang dibeli dari hasil patungan bisa dijadikan hewan kurban?
Simak penjelasn Buya Yahya berikut ini, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Buya Yahya diunggah pada 1 Agustus 2019.
Menurut Buya Yahya hewan yang dibeli dari hasil patungan itu hukumnya boleh dan sah.
Namun, patungan beli hewan kurban ini tidak berlaku untuk semua hewan kata Buya Yahya.