Prioritas dan Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

- 24 Juni 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK. /

PORTAL SULUT- Dalam penerimaan seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, ada kebijakan baru yang diberikan pemerintah mengenai peserta seleksi.

Di tahun 2022 ini, peserta seleksi Guru ASN PPPK ada yang disebut dengan pelamar dengan prioritas.

Pelamar prioritas ini terdiri dari 3 kategori, yakni prioritas I yang terdiri dari THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Smartphone Xiaomi Poco F4 GT, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Yang kedua adalah Pelamar Prioritas II, yakni merupakan THK-I,

Ketiga adalah Pelamar Prioritas III, merupakan Guru non-ASN di sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Menurut data Pemerintah, pelamar dengan prioritas I, terdiri dari 193.945 guru yang memenuhi nilai ambang pada seleksi PPPK tahun 2021.

Jumlah formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang telah diusulkan pemerintah daerah untuk tahun 2022.

Kebutuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022 adalah sebesar 970.410 formasi, sedangkan total formasi yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah 343.631 guru termasuk guru agama.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x