Apa Hukum Patungan untuk Beli Hewan Kurban? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 24 Juni 2022, 15:57 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar Youtube.com/Al-Bahjah TV

 

PORTAL SULUT - Buya Yahya beri penjelasan tentang hukum patungan beli hewan kurban.

Apakah hewan kurban bisa dibeli dengan cara patungan?

Buya Yahya dalam kesempatanya menjelaskan tentang hukum hewan kurban yang bisa dibeli dengan patungan.

Baca Juga: Segera Lakukan 7 Amalan Ini, Rezeki Lancar dan Hajat Dikabulkan kata Syekh Ali Jaber

Seperti yang diketahui sapi adalah hewan yang banyak dijadikan hewan kurban.

Lantas, apakah sapi yang dibeli dari hasil patungan bisa dijadikan hewan kurban?

Simak penjelasn Buya Yahya berikut ini, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Buya Yahya diunggah pada 1 Agustus 2019.

Menurut Buya Yahya hewan yang dibeli dari hasil patungan itu hukumnya boleh dan sah.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x