Ternak dengan Gejala Ringan PMK Masih Boleh Disembelih, MUI Tetap Sarankan Masyarakat Teliti Beli Hewan Kurban

- 22 Juni 2022, 07:20 WIB
PMK masih merebak, MUI mengimbau masyarakat untuk teliti membeli hewan kurban.
PMK masih merebak, MUI mengimbau masyarakat untuk teliti membeli hewan kurban. /Ahmad Fiqi Purba/Jurnal Medan

PORTAL SULUT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli hewan kurban. Apalagi, Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak di Indonesia masih merebak.

Beberapa bulan menjelang Idul Adha, penyakit kuku dan mulut pada ternah mewabah di Indonesia. Ini tentu menimbulkan kekhawatiran kepada masyarakat.

Mendekati Idul Adha, wabah PMK sudah mulai melandai. Kendati demikian, MUI Kota Medan, Sumatra Utara meminta masyarakat, khususnya umat Islam untuk lebih teliti dalam memilih atau membeli hewan kurban.

Baca Juga: Rabu 22 Juni 2022, Naik TransJakarta, MRT dan LRT Gratis

Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum pada Selasa, 21 Juni 2022 menuturkan bahwa imbauan yang disampaikannya lantaran wabah PMK masih merebak dan menjangkiti ternak.

MUI juga telah menerbitkan Fatwa dengan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

Berdasarkan fatwa tersebut, Hasan menjelaskan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Adapun gejala klinis yang dimaksudkannya, sepeti lepuh ringan pada celak-celah kuku, tidak nafsu makan, keluar air liur lebih dari biasanya, serta kondisi les.

Kendati dinilai sah, kata Hasan, hewan ternak yang bergejala ringan sebaiknya tidak dipilih untuk dijadikan kurban.

"Walaupun dari sisi keabsahan kurban menurut fatwa itu masih sah, tetapi kita imbau dari MUI Medan sebaiknya itu dihindari. Karena gejala ringan itu merupakan gejala penyakit," tuturnya.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah