118 Korban Investasi Bodong Trading Binomo Rugi Rp72,1 Miliar

21 April 2022, 22:05 WIB
Tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz dan kekasihnya, Vanessa Khong. /Instagram/@indrakenz./ /

PORTAL SULUT - Setidaknya 118 orang menjadi korban investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo dengan total kerugian Rp72,1 miliar.

Kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz saat ini masih terus diselidiki polisi.

Selain Indra Kenz, polisi juga sudah menahan kekasihnya, Vanessa Khong; ayah Vanessa, Rudiyanto Pei; serta adiknya, Nathania Kesuma.

Baca Juga: Quotes TERBAIK Hari Bumi Tahun 2022! Cocok jadi Bahan Kampanye Lingkungan di Medsos

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan 118 orang jadi korban pada kasus ini.

"Total kerugian dari 118 korban itu sebanyak Rp72.138.093.000," ujar Gatot dikutip dari PMJ News pada Kamis, 21 April 2022.

Polisi sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi dan 4 orang saksi ahli untuk menyelidiki kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Polisi juga sudah menetapkan tujuh orang sebagaitersangka. "Tujuh tersangka, yaitu IK, BEN, WMN, FST, NK, VK dan RP," terang Gatot.

Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini antara lain, dokumen dan alat bukti elektronik.

Barang bukti lainnya yang disita adalah dua unit mobil mewah Tesla dan Ferarri, 3 unit rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Kemudian sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah serta uang tunai Rp1.645.262.000," pungkas dia.

Beberapa barang bukti tersebut berada di tangan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma.

Baca Juga: Nasib Nahas Bima, Tewas Diterkam Harimau Saat Buang Air Besar di Semak-semak

Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar. Dia juga menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.

Sedangkan sang ayah Rudyanto Pei, juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar.

Rudiyanto Pei juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Sementara Nathania diketahui menerima sejumlah aliran dana hingga aset berupa bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh sang kakak.

Salah satunya dengan menerima uang senilai Rp9,4 miliar.***

 

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler