PORTAL SULUT - Setelah pacar dan calon mertua, kini giliran adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, ditahan polisi terkait investasi bodong trading binary option via platform Binomo.
Sebelum ditahan Nathania Kesuma menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJ News, Kamis 21 April 2022.
Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran 2022 Tanpa Hambatan? Berikut Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi Pakai HP
Nathania Kesuma menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan.
Nathania dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
Nathania diketahui menerima sejumlah aliran dana hingga aset berupa bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh sang kakak.
Salah satunya dengan menerima uang senilai Rp9,4 miliar.