PORTAL SULUT - Tersangka kasus investasi bodong Binomo, Vanessa Khong dan ayahhnya, Rudiyanto Pei, sejak Selasa, 19 April 2022, resmi ditahan polisi.
Penahanan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei setelah mereka menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022, yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kemudian melakukan gelar perkara dan melakukan penahanan.
Baca Juga: Alhamdulillah THR Sudah Ditransfer, CPNS, PPPK dan PNS Cek Nominalnya
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Semalam (selesai pemeriksaan) jam 23.00 WIB," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa, 19 April 2022, dikutip dari PMJ News.
Penyidik menahan tersangka kasus investasi bodong Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri," kata Whisnu.
Baca Juga: Anak-anak tak Perlu Tes Antigen Saat Mudik Lebaran, Syaratnya Cukup Ini
Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei pada Kamis, 14 April 2022.