ALHAMDULILLAH! Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran Hingga Teken Pencairan THR dan gaji 13

15 April 2022, 02:07 WIB
Kabar baik datang dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ASN, TNI dan Polri segera menerima THR Idul Fitri dan Gaji ke 13. /tangkapan layar instagram @jokowi

PORTAL SULUT - Presiden Joko widodo (Jokowi) menyampaikan, mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022 dibolehkan.

Selain itu, Jokowi juga sudah lakukan penandatanganan surat pencairan THR dan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI, Polri dan Pensiunan.

Dikutip channel Youtube vivacaid, Inilah penyampaian presiden Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP THR dan Gaji 13, Tukin 50 Persen untuk PNS, Polri dan TNI Dimasukkan

"Hari ini saya memimpin rapat terbatas tentang persiapan mudik menjelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang terkendali tahun ini," ungkap Jokowi.

Pemerintah kembali membolehkan perjalanan mudik masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung.

Namun kata Jokowi, harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelobang baru penularan covid-19, apalagi arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar.

Menurut laporan yang saya terima diperkirakan ada 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di Pulau Jawa.

"Pemerintah tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan," terang Jokowi

Yang terpenting pemerintah selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik, maupun keselamatan kesehatan kita.

Sekali lagi jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah kita merayakan hari raya.

Baca Juga: Buruan Daftar Ini Link Loker BUMN Terbaru 2022, ini Persyaratannya dan Tata Cara Daftar

Oleh karena itu pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci.

Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan ini pekan depan, akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat.

Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN TNI Polri, ASN daerah pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.

Tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala daerah yang bersumber pada APBD. terima kasih***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler