SAH! THR 2022 dan Gaji 13 ASN, Polri, TNI dan Pensiunan Resmi Diteken Jokowi, Bonus Tukin

- 14 April 2022, 19:52 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Lukas Biro Pers/Setpres/OkeNTT

PORTAL SULUT - THR 2022 dan gaji 13 untuk ASN, Polri, TNI dan pensiunan bakal segera cair, beserta tunjangan kinerja (tukin).

Terkait THR 2022 ASN, Polri, TNI, pensiunan dan gaji 13 resmi ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain THR untuk para ASN di tahun 2022, juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: Segera! Lowongan Kerja BUMN Tahun 2022 Telah Dibuka, Berikut Link dan Syaratnya

Presiden Jokowi resmi menandatangani PP THR 2022 dan gaji 13 seluruh ASN pada kemarin 13 April 2022.

"Pada 13 April 2022, saya telah menadatangani Peraturan Pemerintah terkait THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN," Kata Jokowi, dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada unggahan 14 April.

Lanjut Jokowi, pemberian THR 2022 untuk seluruh ASN yaitu TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.

"Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, Polri yang aktif, tentunya bagi yang mempunyai tunjangan kinerja," sambung Presiden Jokowi.

Tambahnya, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan kontribusi atas aparat pusat dan daerah dalam menangani covid.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x