PORTAL SULUT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi teken Peraturan Pemerintah (PP) mengatur soal pembayaran THR dan gaji 13 tahun 2022.
Menariknya, jika tahun sebelumnya tunjangan kinerja (Tukin) tidak masuk, tahun ini komponen itu dimasukkan sebesar 50 persen.
Tentu saja kabar ini menjadi kabar baik untuk seluruh PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, penerima pensiun, pensiunan, dan pejabat negara lainnya.
Baca Juga: Cara Ampuh Hapus Amal Buruk, Ustadz Adi Hidayat Sarankan 2 Hal Ini
PP mengenai pembayaran THR diteken Presiden Jokowi, Kamis 14 April 2022.
"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Jokowi dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Selain THR Lebaran 2022 dan gaji ke-13, Jokowi memutuskan untuk memberikan sejumlah tambahan atau bonus atas kinerja.
Jokowi akan memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh ASP, personel TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.