ASN Lakukan PDM Tapi Dokumen Hilang? Jangan Panik, Ada Penggantinya

25 Agustus 2021, 08:20 WIB
PDM wajib diisi ASN. /

PORTAL SULUT - ASN dan PPT Non-ASN yang ingin melakukan Pemutahiran Data Mandiri (PDM) namum sebagian dokumen hilang? Tenang ada penggantinya, bisa temukan di artikel ini.

PDM merupakan bagian penting dalam pembaharuan data secara mandiri, bagi ASN dan PPT Non-ASN.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ASN dan PPT Non-ASN yang berdaya akurat,terpadu, dan berkualitas.

 Baca Juga: Mulai 5 September 2021 di BKN Manado, Jadwal Ujian SKD CPNS Basarnas Cek di Sini

Nah, bagi ASN dan PPT Non-ASN yang ingin memperbaruhi PDM, tapi terkendala dengan kehilangan dokumen asli.

Kini BKN memberikan kemudahan berupa dokumen pengganti terkait dengan usul PDM.

"Untuk dokumen pendukung yang diunggah pada saat PDM, apabilah dokumen pendukung asli tidak ada atau hilang, dapat mengunggah dokumen pengganti," dikutip Portalsulut.com dari laman Twitter/@ASNKiniBeda.

 Baca Juga: Mengenal Kenaikan Pangkat dan Besaran Gaji PNS, Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu

Adapun cara pemutahiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan melalui aplikasi My SAPK.

Format surat keterangan dapat diunduh pada link : https://tiny.cc/SuketPDM

 

Berikut Dokumen penggantinya

 

  1. Pangkat/Golongan, dokumen unggah SK KP.

Jika tidak ada diganti foto Copy legalisir SDM/scan takah. Jika hilang diganti Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP

 

  1. Pendidikan, dokumen unggah Ijazah dan Transkrip nilai.

Jika tidak ada diganti foto copy legalisir UNIV/Sekolah/scan takah. Jika hilang diganti Suket Sekolah/UVIV/KOPERTIS

 

  1. Jabatan, dokumen unggah SK Jabatan.

Jika tidak ada diganti foto copy legalisir SDM/scan takah. Jika hilang diganti Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP

 Baca Juga: Swab PCR Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Positif Covid 19 Dinyatakan Gugur?

  1. PMK, dokumen unggah SK PMK.

Jika tidak ada diganti foto copy legalisir SDM/scan takah. Jika hilang diganti Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP

 

  1. CPNS/PNS, dokumen unggah SK PNS dan SK CPNS.

Jika tidak ada diganti foto copy legalisir SDM/scan takah. Jika hilang diganti Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP

 

  1. Diklat/Khursus, dokumen unggah sertifikat.

Jika tidak ada diganti foto copy/scan takah. Jika hilang diganti Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP (Diklat struktural)

 Baca Juga: West Ham Koleksi 6 Poin di Premier League, Declan Rice Jadi Incaran Klub Elit Inggris

  1. Keluarga pasangan, dokumen unggah Surat Nikah.

Jika tidak ada foto copy legalisir KUA setempat/scan takah. Jika hilang diganti Suket KAU setempat

 

  1. Keluarga Anak, dokumen unggah Akta Kelahiran.

Jika tidak ada diganti foto copy legalisir kelurahan setempat/Surat tanda lahir/Scan takah. Jika hilang diganti Suket Kelurahan setempat/PPT

 

  1. SKP, dokumen unggah Dok Realisasi SKP.

Jika tidak ada diganti foto copy SDM/Scan takah.

Jika hilang diganti Suket dari Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler