PNS Wajib Baca, Batas Pengusulan Kenaikan Pangkat Periode Oktober di 31 Agustus, Begini Penjelasan BKN

23 Agustus 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi PNS /Dokumentasi Sekretariat Kabinet


PORTAL SULUT — Pegawai Negeri Sipil wajib mengetahui informasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengusulan Kenaikan Pangkat (KP) periode Oktober akan berakhir tanggal 31 Agustus 2021.

Dilansir dari akun twitter@BKNgoid, kenaikan pangkat atau KP bagi PNS adalah salah satu proses manajemen kepegawaian yang pasti akan dilewati oleh semua PNS.

Periode atau masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta.

Baca Juga: SKD CPNS 2021 Digelar September, Pelajari Ketentuannya Agar Tidak Gugur

Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS.

“Buat SobatBKN rekan ASN, pasti sudah tidak asing nih dgn istilah Kenaikan Pangkat atau KP.

Yap, KP merupakan salah satu proses manajemen kepegawaian yg uda pasti dilewati semua PNS,” dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com.

Perlu diketahui, ada 4 macam kenaikan pangkat PNS.

1. Kenaikan pangkat regular
Kenaikan pangkat regular diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu

2. Kenaikan pangkat pilihan
Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu

Baca Juga: Ini Lokasi Tes CPNS 2021, Cek Anda Ujian SKD Dimana

3. Kenaikan pangkat anumerta
Kenaikan pangkat bagi PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas

4. Kenaikan pangkat pengabdian
Kenaikan pangkat bagi PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

“Per Jumat 20 Agustus 2021, BKN lewat Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan sedang memproses 38.561 usulan KP PNS Instansi Pusat dan Daerah untuk KP periode Oktober 2021,” tulis akun twitter @BKNgoid.

Sebagai informasi, dasar aturan atau ketentuan soal kenaikan pangkat PNS ada di Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2002.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler